Bisnis persewaan mobil wisata atau persewaan kendaraan roda empat untuk kegiatan non wisata kini menjadi bisnis yang menggiurkan, jadi kerusakan mobil rental ditanggung siapa?
Namun selain harus mengeluarkan modal yang cukup besar, bisnis ini juga memiliki resiko kerugian yang tidak sedikit ketika mengalami kasus hukum seperti penggelapan, kecelakaan dan sebagainya.
Belum lagi adanya perselisihan antara penyewa dan penyedia jasa mengenai ganti rugi atas kerusakan mobil sewaan. Namun, semua orang memahami bahwa semua bisnis memiliki risiko.
Hanya saja setiap orang juga punya pilihan apakah resikonya akan diminimalkan atau tidak. Biasanya dalam bisnis rental mobil, pemilik rental akan mengasuransikan segala sesuatu yang berhubungan dengan resiko.
Termasuk salah satunya adalah resiko kerusakan pada mobil. Tetapi setiap tahun dia harus mengeluarkan lebih banyak untuk membayar premi. Namun, sebagian besar perusahaan persewaan, terutama yang berskala kecil, tidak akan mengasuransikan kendaraannya karena faktor biaya.
Kerusakan mobil rental ditanggung siapa?
Oleh karena itu, untuk meminimalisasi risiko yang salah satunya adalah kerusakan mobil, maka dilakukan kesepakatan secara detail.
Memang surat perjanjian sewa dalam usaha sewa mobil bersifat wajib, agar diketahui hak dan kewajiban antara penyewa dan penyewa. Selain itu, dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian sewa diatur dalam pasal 1548 sampai dengan 1600 KUH Perdata.
Pengertian perjanjian sewa dari pasal ini adalah suatu perjanjian dimana pemberi sewa terikat oleh penyewa untuk memberikan kepada penyewa kenikmatan menggunakan dan memanfaatkan suatu barang yang dimilikinya atau menjadi haknya untuk jangka waktu tertentu dan dengan membayar harga sewa dari penyewa.
Dari uraian pasal di atas dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi perjanjian leasing antara penyewa dan penyewa, maka kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian. Dimana perjanjian tersebut biasanya dituliskan dan disepakati oleh kedua belah pihak dimana masing-masing memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Penyewa berhak menerima jasa dari pemberi sewa berupa kredit kendaraan dan wajib membayar jasa tersebut. Sedangkan pemberi sewa berkewajiban memberikan jasa dan berhak menerima imbalan atas jasa yang dilakukannya.
Biasanya keduanya terikat dalam perjanjian tertulis. Tetapi bagaimana jika seseorang melanggar perjanjian? Sudah paham mengenai kerusakan mobil rental ditanggung siapa?
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan tersebut
Kasus yang sering terjadi adalah pada saat kendaraan sewaan dikembalikan dalam keadaan rusak. Lalu bagaimana jika terjadi kerusakan pada barang yang disewa? Siapa yang akan memperbaikinya?
Pasal 1564 kuhperdata menyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas barang-barang yang disewakan selama masa sewa, kecuali ia membuktikan bahwa kerugian itu terjadi karena kesalahannya.
Dari review ini jelas bahwa penyewa bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan. Dia harus memperbaiki sewanya ketika rusak dan dalam hal ini adalah mobilnya. Tetapi penyewa tidak wajib menanggung kerugian itu jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan kesalahannya.
Dari rangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dari segi hukum perdata pada dasarnya kerusakan barang yang terjadi selama masa sewa adalah tanggung jawab penyewa.
Maka dilihat dari hukum pidana pelaku kerusakan kendaraan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat akibat kecelakaan hanya ditimpakan kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Bagaimana sudah mengerti informasi diatas? Anda harus memahaminya sebaik mungkin. Demikian ulasan mengenai kerusakan mobil rental ditanggung siapa? Semoga memberikan banyak manfaat.
Baca juga: Cara Membeli Saham Untuk Pemula Sebagai Investasi Jangka Panjang